MK Tegaskan Kuota Tak Boleh Hangus, Pelanggan Telkomsel di Pekanbaru Mengaku Masih Dirugikan

Senin, 27 Juli 2026

PEKANBARU - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak bertentangan dengan perlindungan hak konsumen, keluhan serupa masih terus bermunculan. Sejumlah pelanggan Telkomsel di Pekanbaru mengaku kuota internet dan paket telepon mereka tetap hangus setelah masa aktif berakhir.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik pribadi konsumen.

Dengan pertimbangan tersebut, penghangusan kuota secara sepihak dinilai tidak sejalan dengan perlindungan hak konsumen. Namun, di lapangan implementasi putusan tersebut dinilai belum terlihat.

Seorang pelanggan Telkomsel di Pekanbaru mengaku sisa paket data miliknya tetap hilang setelah masa aktif berakhir pada Minggu (26/7/2026), meski kuota belum habis digunakan.

Pelanggan tersebut menilai praktik tersebut 'sangat licik' karena kuota yang telah dibeli tetap hangus meski belum digunakan seluruhnya.

Keluhan serupa kembali disampaikan pelanggan lain pada Senin (27/7/2026). Ia mengaku masih memiliki 2,8 GB kuota internet yang tercatat di aplikasi MyTelkomsel serta paket telepon sekitar 120 menit, namun seluruh sisa paket tersebut hilang begitu masa aktif berakhir.

Para pelanggan mempertanyakan mengapa kuota yang telah dibayar dengan uang sendiri masih dapat dihanguskan, padahal MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan aset ekonomi milik konsumen.