
SF Hariyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, pada Senin (27/7/2026) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran yang menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada pendalaman terkait uang yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah SF Hariyanto pada Desember 2025 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta berbagai dokumen.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi Prasetyo dilansir dari tirto.id, Selasa (28/7/2026).
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni ADC Gubernur Riau Rafli dan Dahri Iskandar, Anggota DPRD Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, Komisaris KPID Riau 2021–2025 Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau Febri Ramadani. Menurut KPK, Rafli didalami terkait dugaan penerimaan oleh Abdul Wahid, sementara saksi lainnya belum memenuhi panggilan atau masih dalam proses konfirmsi.
Abdul Wahid saat ini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus "jatah preman". Adapun SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan "jatah preman" atas penambahan anggaran Tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.