
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menegaskan seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kematian, tidak dipungut biaya atau gratis.
Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya video yang menyebut adanya dugaan biaya pengurusan akta kematian hingga Rp66 juta.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita memastikan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pungutan biaya.
"Seluruh pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berbayar (gratis). Bila persyaratan lengkap, dokumen akan diproses hingga diterbitkan," kata Irma, Sabtu (1/8/2026).
Irma mengaku pihaknya tidak mengetahui informasi yang beredar terkait dugaan adanya biaya dalam pengurusan akta kematian. "Terkait informasi yang beredar bahwa pengurusan akta kematian berbayar, kami tidak mengetahui hal tersebut," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Disdukcapil tidak akan mentoleransi apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar atau menyalahgunakan pelayanan administrasi kependudukan.
"Namun jika ditemukan adanya oknum yang bermain, tentu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah pengacara Mirwansyah menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, ia menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp66 juta dalam pengurusan akta kematian di Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Mirwansyah juga meminta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun tangan dengan memanggil jajaran Disdukcapil untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri apakah benar terdapat permintaan biaya pengurusan akta kematian hingga puluhan juta rupiah.