Penerimaan Pajak di Riau Capai Rp8,62 Triliun, Tumbuh 23,8 Persen hingga Juni 2026

Ahad, 02 Agustus 2026

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau membukukan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp8,62 triliun hingga 30 Juni 2026. Angka tersebut mencapai 38,89 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp22,16 triliun yang ditetapkan melalui KEP-17/PJ/2026.

Meski realisasi baru mencapai sekitar 39 persen dari target tahunan, kinerja penerimaan pajak di Riau menunjukkan tren yang positif. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tumbuh 23,80 persen.

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau YFR Hermiyana mengatakan, pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah sektor usaha strategis.

Kelompok PPh menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp4,58 triliun atau 53,07 persen dari total penerimaan. Penerimaan PPh tumbuh 53,11 persen dibandingkan semester pertama tahun lalu.

Pertumbuhan tertinggi berasal dari PPh Pasal 25/29 Badan yang meningkat 80,74 persen, terutama didorong sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi Rp884,59 miliar atau melonjak 144,5 persen.

Sementara itu, PPh Pasal 21 juga tumbuh 44,65 persen, didominasi kontribusi dari Sektor Pemerintah sebesar Rp152,38 miliar, atau meningkat 80,26 persen.

Di sisi lain, penerimaan PPN mencapai Rp4,14 triliun atau berkontribusi 48,05 persen terhadap total penerimaan pajak. Secara neto, kelompok pajak ini tumbuh 16,65 persen.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari PPN Dalam Negeri yang meningkat 17,58 persen atau sebesar Rp563,15 miliar. Sektor Industri Pengolahan menjadi motor utama dengan pertumbuhan 294,66 persen atau Rp292,43 miliar, disusul Sektor Perdagangan Besar yang tumbuh 13,27 persen atau Rp191,03 miliar.

Namun demikian, Kelompok Pajak Lainnya mengalami kontraksi 131,97 persen. Penurunan ini disebabkan adanya pemindahbukuan (PBK) dari deposit pajak ke kelompok jenis pajak lainnya.

Dari sisi kepatuhan wajib pajak, hingga 30 Juni 2026 sebanyak 354.058 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima Kanwil DJP Riau. Jumlah tersebut setara 80,15 persen dari target 441.768 SPT.

Hermiyana menegaskan, Kanwil DJP Riau akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, lembaga, asosiasi, serta para wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi 2026.

"Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat agar target penerimaan pajak di Provinsi Riau dapat tercapai dan memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan negara," ujar Hermiyana.