Walikota Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang: Kalau Aturan Boleh Saya Pertama Setuju

Senin, 03 Agustus 2026

Agung Nugroho

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) tidak memiliki kewenangan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Sukaramai Trade Center (STC) Ramayana. Penegasan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa para pemilik ruko yang kembali meminta perpanjangan HGB.

Agung mengatakan, keinginan para pemilik ruko dipahaminya. Namun, pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang," ujar Agung, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, HGB ruko STC tidak dapat diperpanjang.

Menurut Agung, kawasan STC Ramayana dibangun menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Dalam pola kerjasama tersebut, pemerintah memberikan hak kepada pihak pengelola untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerjasama berakhir, bangunan beserta asetnya menjadi milik Pemerintah Pemko Pekanbaru.

"Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang lagi. Mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai aturan melalui kerjasama pemanfaatan atau sewa," jelasnya.

Terkait besaran nilai sewa yang menjadi keberatan para pedagang, Agung menegaskan angka tersebut bukan ditetapkan oleh Walikota maupun Pemko Pekanbaru.

Menurutnya, nilai sewa merupakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen, sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif di bawah hasil penilaian tersebut.

Agung juga mengingatkan bahwa perjanjian kerjasama STC dibuat sekitar 25 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Walikota Pekanbaru. Karena itu, pemerintah saat ini hanya menjalankan penyelesaian sesuai aturan berlaku.

"Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Walikota. Tugas kami hari ini menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan," katanya.

Meski demikian, Agung menegaskan Pemko tetap membuka ruang apabila terdapat dasar hukum yang sah yang memperbolehkan perpanjangan HGB.

"Kalau memang ada aturan, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjang. Tetapi selama aturan tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum," tegas Agung.