
Ilustrasi.(int)
PEKANBARU - Pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah berjalan di Inspektorat. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mengumpulkan keterangan langsung dari ASN yang bersangkutan.
Oknum ASN tersebut diduga terkait kasus penjualan rumah milik Jasmiati, seorang nenek lanjut usia, yang belakangan menjadi sorotan publik di Pekanbaru. Meski rumah telah dijual, Jasmiati disebut tidak pernah menerima uang hasil penjualan tersebut hingga kini. Akibat persoalan itu, Jasmiati dikabarkan kehilangan tempat tinggal dan kini hidup tanpa rumah.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Pekanbaru Samto membenarkan proses pemeriksaan terhadap ASN tersebut masih berlangsung.
"Saat ini tim masih mengumpulkan data dari hasil pemeriksaan. Nanti segera saya sampaikan hasil finalnya seperti apa rekomendasi," ujar Samto saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Selain menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Pemko Pekanbaru, perkara tersebut juga telah masuk ke ranah hukum.
Kasus ini sebelumnya, telah dilaporkan secara resmi ke Polda Riau dengan nomor LP/B/33/I/2026/SPKT/Polda Riau pada Kamis, 22 Januari 2026. Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Inspektorat maupun proses penyidikan di Polda Riau untuk mengungkap duduk perkara secara utuh, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.