
Agusman. (Youtube OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan dan tujuh penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. OJK meminta seluruh perusahaan tersebut segera memperkuat permodalan melalui penambahan modal, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, hingga saat ini terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, 7 dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
"Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan, baik melalui penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, maupun merger," ujar Agusman.
Di sisi lain, OJK juga memperketat pengawasan terhadap industri PVML. Selama Juli 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 83 pelaku industri, terdiri atas 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, 39 penyelenggara pindar, 11 perusahaan pergadaian, 2 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus.
Sanksi yang diberikan meliputi 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
Menurut Agusman, penegakan kepatuhan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian, serta mendorong kinerja industri pembiayaan agar lebih sehat dan berkontribusi terhadap perekonomian.
Selain pengawasan industri, OJK juga terus mendukung proses penegakan hukum dalam penyelesaian kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Melalui pemeriksaan khusus, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari dana milik para lender.
Hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan OJK terhadap proses hukum dan upaya pengembalian dana kepada para lender sesuai ketentuan yang berlaku.