
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menyiapkan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir. Langkah awal dilakukan melalui sosialisasi kepada warga sebagai bagian dari penataan kawasan dan pengembalian fungsi ruang milik jalan.
Sosialisasi yang digelar baru-baru ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Pekanbaru Fakhruddin, didampingi jajaran Satpol PP serta dihadiri Lurah Meranti Pandak dan warga setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menjelaskan tahapan penertiban yang akan dilakukan sekaligus mengimbau masyarakat agar membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan maupun fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penertiban merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya mengembalikan fungsi ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurut dia, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar proses penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat mendukung penataan kawasan dengan mematuhi peraturan daerah dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun ruang milik jalan," kata Desheriyanto.
Ia menambahkan, penataan kawasan di Jalan Pesisir diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.