
PEKANBARU - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Kamis (20/8/2026). Penggeledahan berlangsung lebih dari lima jam, mulai pukul 14.30 hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 323 dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSD Madani periode 2022-2024.
Penggeledahan difokuskan di ruang manajemen atau ruang bagian umum rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Dokumen-dokumen yang disita kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinilai cukup.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk pihak manajemen RSD Madani.
Penggeledahan dan penyitaan ratusan dokumen ini menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menelusuri dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit selama periode 2022-2024.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, belum merespon konfirmasi yang dikirim. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Hazlihazli Fendriyanto, saat dihubungi juga mengarahkan konfirmasi kepada Direktur RSD Madani.
Namun, hingga berita ini ditulis, Direktur RSD Madani belum memberikan keterangan terkait penggeledahan maupun penyitaan 323 dokumen tersebut.
Polda Riau masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.