Peserta Didik Belajar dari Rumah, MBG Tetap Jalan Ditengah Kabut Asap Pekanbaru

Senin, 24 Agustus 2026

Ilustrasi masakan MBG.(int)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh peserta didik pada Senin (24/8/2026) menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Namun, ditengah kebijakan menghentikan aktivitas tatap muka di sekolah, program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru tetap berjalan.

Keputusan tersebut tertuang dalam pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru setelah pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan konsentrasi PM2.5 berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

Pada Minggu (23/8/2026), periode pukul 17.00-21.00 WIB, konsentrasi PM2.5 tercatat berkisar 170,2 hingga 235,7 mikrogram per meter kubik.

Atas kondisi itu, peserta didik diminta belajar dari rumah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah yang mengharuskan kehadiran secara langsung. Orang tua juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah untuk menghindari paparan kabut asap.

Namun, pemerintah tidak menghentikan penyaluran MBG. Sekolah yang mendapatkan program tersebut diminta tetap memastikan makanan bergizi sampai kepada peserta didik.

Bedanya, mekanisme penyaluran diubah. Peserta didik dilarang datang ke sekolah hanya untuk mengambil makanan. Pihak sekolah harus menghubungi orang tua atau wali agar mereka yang datang mengambil MBG untuk kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi anak di rumah.

Di satu sisi, sekolah ditutup untuk mencegah anak terpapar kabut asap. Di sisi lain, program MBG tetap dipertahankan karena penghentian pembelajaran tatap muka tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan anak terhadap makanan bergizi.

Namun, kebijakan tersebut juga menyisakan pertanyaan soal pelaksanaannya di lapangan. Ketika kualitas udara dinyatakan berada pada level tidak sehat hingga sangat tidak sehat dan anak diperintahkan tetap berada di rumah, mengapa distribusi MBG tidak ikut dihentikan sementara atau menggunakan mekanisme distribusi yang sepenuhnya tidak mengharuskan orang tua datang ke sekolah.

Apalagi tujuan utama kebijakan PJJ adalah mengurangi aktivitas anak di luar rumah serta meminimalkan risiko paparan polutan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan, PJJ diberlakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran daring juga diminta dilakukan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani siswa.

Sementara untuk MBG, sekolah tetap diminta menjalankan program tersebut dengan skema pengambilan oleh orang tua atau wali. Peserta didik tidak diperbolehkan datang ke sekolah untuk mengambil makanan.

Kebijakan pembelajaran untuk hari berikutnya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Pekanbaru dengan mengacu pada informasi BMKG dan instansi terkait.