
Syahrial Abdi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat penerimaan dari sektor pajak air permukaan. Pemerintah memastikan potensi pajak tersebut akan dihitung secara lebih akurat sehingga celah manipulasi dapat ditekan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, pemerintah memiliki kemampuan untuk menghitung pemanfaatan air permukaan secara pasti. Langkah ini dinilai penting agar pelaku usaha membayar kewajiban sesuai pemanfaatan yang sebenarnya.
Menurut dia, optimalisasi pajak air permukaan bukan semata mengejar penerimaan daerah. Kebijakan itu juga diarahkan untuk memastikan sektor usaha memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Riau.
“Pajak air permukaan juga akan dikejar. Pemerintah bisa menghitung secara pasti, jadi tidak bisa dimanipulasi lagi,” ujar Syahrial Abdi.
Pemprov Riau, lanjutnya, ingin memastikan kontribusi pelaku usaha terhadap daerah berjalan secara proporsional. Dengan penerimaan pajak yang lebih optimal, kapasitas fiskal daerah diharapkan meningkat dan dapat kembali digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Langkah pengetatan ini kata Sekda, sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan semakin serius membenahi sumber-sumber pendapatan yang selama ini dinilai masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan.