
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bisnis pendanaan digital, buy now pay later (BNPL), dan layanan bulion tidak dapat dipandang sebagai sektor yang berdiri sendiri.
Seluruh aktivitasnya bergantung pada infrastruktur perbankan, sistem pembayaran, serta lembaga penunjang digital.
Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Indra mengatakan, aliran dana pada ekosistem pembiayaan digital bertumpu pada bank melalui escrow account, virtual account, rekening penampung, serta mekanisme settlement menggunakan BI-FAST, RTGS, dan SKNBI.
Di sisi lain, payment gateway dan penyedia jasa pembayaran (PJP) menjadi bagian penting dalam proses pencairan dana, penagihan, penggunaan dompet digital, QRIS, autodebit, hingga rekonsiliasi transaksi.
“Pindar, BNPL, dan bulion tidak berdiri sendiri. Seluruh aliran dana bertumpu pada perbankan dan payment gateway, sedangkan mitigasi risikonya ditopang lembaga penunjang digital,” kata Indra dalam 2nd Riau Economic Forum 2026 di Pekanbaru, Senin (31/8/2026).
Dalam ekosistem tersebut, OJK mencatat terdapat 94 platform pendanaan bersama (Pindar). Sementara BNPL berkembang melalui perusahaan pembiayaan dan skema embedded financing yang terintegrasi dengan transaksi perdagangan elektronik.
Untuk sektor bulion atau bank emas, Pegadaian menjalankan sejumlah layanan, antara lain deposito emas, perdagangan emas, pembiayaan melalui mekanisme gadai, serta penitipan emas.
Indra menegaskan, semakin terintegrasinya ekosistem tersebut membuat risiko tidak lagi berhenti pada satu lembaga. Gangguan pada bank yang menjadi tempat penampungan dana, payment gateway, maupun penyedia layanan komputasi awan dapat langsung menghambat pencairan hingga pembayaran.