OJK Tindak 38.375 Rekening Judi Daring

Selasa, 08 September 2026

Ilustrasi.(int)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Hingga Juli 2026, sekitar 38.375 rekening telah diminta untuk menjalani Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah rekening yang ditindak tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang mencapai sekitar 36.735 rekening.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan data rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.

Tak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dengan mencocokkan data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat.

Perbankan diminta melakukan EDD terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian data tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempersempit celah sistem perbankan dimanfaatkan untuk menampung maupun memproses transaksi perjudian daring.

Selain memperketat pengawasan rekening, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap pelaku industri perbankan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026," kata Dian.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan di sektor perbankan sekaligus menegaskan bahwa pengawasan OJK tidak hanya menyasar aktivitas transaksi nasabah, tetapi juga kesehatan dan kepatuhan lembaga keuangan.

Ditengah pertumbuhan kredit perbankan yang terus menguat, OJK menempatkan aspek pengawasan dan mitigasi risiko sebagai bagian penting untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional.

Dian menambahkan, penindakan rekening terindikasi judi daring dan pencabutan izin BPR menjadi sinyal bahwa ekspansi industri perbankan tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan, dan integritas sistem keuangan.