OJK Awasi 16 Lembaga Bermasalah, 8 Asuransi 8 Dana Pensiun

Rabu, 09 September 2026

Ogi Prastomiyono.(int)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) yang menghadapi persoalan.

Hingga 24 Agustus 2026, OJK menerapkan pengawasan khusus terhadap 16 lembaga, terdiri atas 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi lembaga jasa keuangan sekaligus menjaga kepentingan pemegang polis dan peserta.

Menurut Ogi, pengawasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menempatkan kepentingan konsumen sebagai perhatian utama.

Langkah pengawasan khusus itu menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas industri PPDP di tengah kinerja sektor yang bergerak tidak seragam.

Industri asuransi masih mencatat pertumbuhan aset dan premi secara tahunan, sementara dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang lebih kuat. Sebaliknya, aset perusahaan penjaminan masih mengalami kontraksi.

Ditengah kondisi tersebut, penguatan permodalan menjadi salah satu pekerjaan utama industri PPDP. OJK terus mendorong perusahaan memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan hingga akhir 2026.

"Pengawasan terhadap lembaga yang bermasalah dan pengetatan ketentuan permodalan menjadi langkah OJK untuk memastikan industri tetap sehat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta," kata Ogi.