
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera. Penggabungan ini dilakukan untuk memperkuat permodalan, efisiensi pengelolaan, dan kapasitas layanan BPR kepada masyarakat serta pelaku UMKM.
Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 September 2026.
OJK menyatakan kedua BPR telah memenuhi persyaratan penggabungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah penggabungan, BPR Cempaka Wadah Sejahtera menjadi bank penerima penggabungan dengan kantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Penyerahan surat keputusan penggabungan kepada pengurus BPR Cempaka Wadah Sejahtera berlangsung di Kantor OJK Provinsi Riau, Jumat.
Plt Kepala OJK Provinsi Riau Fredly Nasution mengatakan penggabungan merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan ketahanan industri BPR.
“Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas bank sehingga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM,” ujar Fredly.
Penggabungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan berlakunya penggabungan, seluruh aset dan kewajiban BPR Cempaka Mitra Nagari beralih menjadi bagian dari BPR Cempaka Wadah Sejahtera sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, izin usaha BPR Cempaka Wadah Sejahtera tetap berlaku sebagai izin usaha bank hasil penggabungan.