
Penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital terus mengalir ke kas negara. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp57,23 triliun.
Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp44,05 triliun. Selain itu, penerimaan berasal dari pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
"Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan semakin luasnya basis pajak dari aktivitas ekonomi yang berlangsung secara digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti.
Dikatakan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Agustus, DJP menambah dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Pada saat yang sama, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Dari 277 pelaku yang ditunjuk, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dengan akumulasi penerimaan mencapai Rp44,05 triliun.
Penerimaan tersebut terkumpul sejak kebijakan PPN PMSE berjalan. Rinciannya, Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.
Pajak kripto juga menyumbang Rp2,15 triliun. Penerimaan ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
Sementara itu, sektor fintech telah menyumbang Rp5,28 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri, serta PPN Dalam Negeri.
Adapun Pajak SIPP menyumbang Rp5,75 triliun, dengan komponen terbesar berasal dari PPN sebesar Rp5,33 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar.
Ia berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.