
Jakarta - Modus penipuan digital kini tidak selalu mengandalkan pembobolan sistem. Pelaku justru kerap menyasar sisi paling lemah dalam keamanan digital, kepercayaan dan kelengahan korban.
Deputi Direktur Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia One Yusril Fikar mengingatkan, masyarakat agar mewaspadai praktik social engineering atau rekayasa sosial.
Dalam modus ini, pelaku terlebih dahulu memancing korban dengan hadiah, paket, atau pemberitahuan akun diblokir. Setelah korban terpancing, pelaku menciptakan tekanan dan kepanikan agar korban bertindak tanpa berpikir panjang.
Tahap berikutnya, korban diarahkan melakukan tindakan tertentu, seperti mengklik tautan atau mengisi data pribadi. Informasi yang diberikan kemudian dapat disalahgunakan untuk mengambil alih akun atau melakukan transaksi tanpa sepengetahuan korban.
Pola tersebut dapat diringkas menjadi tiga tahapan yakni hook, pressure, action, yang pada akhirnya berujung pada kerugian korban.
“Dari hacking systems menjadi hacking trust, menjadi gambaran bagaimana modus penipuan berkembang. Pelaku tidak harus lebih dulu menembus sistem keamanan jika dapat membuat korban sendiri menyerahkan informasi yang dibutuhkan," kata One Yusril Fikar.
Karena itu lanjutnya, kewaspadaan menjadi lapisan perlindungan pertama. Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan yang mendesak, tidak sembarangan mengeklik tautan, serta tidak memberikan data pribadi maupun informasi keamanan transaksi kepada pihak yang tidak terverifikasi.
Edukasi mengenai rekayasa sosial menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat literasi keuangan dan keamanan transaksi digital. "Bank Indonesia terus mendorong kolaborasi dalam pelindungan konsumen untuk menghadapi berbagai modus penipuan yang berkembang seiring pesatnya transaksi digital," jelasnya.