Kantor Pajak Gunakan Antrian Online

Rabu, 02 September 2020

Tampilan menu aplikasi antrian online DJP.

PEKANBARU - Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean di https://kunjung.pajak.go.id. 

Kemudian, Pengunjung mengisi beberapa data antrian antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal dan waktu kunjungan. Selain itu, untuk mengurangi risiko penularan covid-19, Wajib Pajak (WP) diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri dan layanan yang dikehendaki yang terdiri dari (1) layanan loket tempat pelayanan terpadu.

Kedua, layanan konsultasi perpajakan, (3) layanan konsultasi aplikasi, (4) layanan janji temu atau harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas terlebih dahulu, dan (5) layanan lainnya. 

"Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 September 2020 di Kantor DJP," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Riau Hestu Yoga Saksama di Pekanbaru, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, terdapat juga perubahan insentif perpajakan yang diberikan oleh DJP sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.03/2020.

Pertama, bagi WP yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan dikawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen menjadi 50 persen.

Berikutnya pajak penghasilan final jasa konstruksi yang ditanggung oleh pemerintah bagi WP dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) dengan tujuan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting di sektor pertanian. (rls)