
Dicky Kartikoyono
PEKANBARU - Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi konsumen. OJK mencatat menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sementara pengaduan investasi ilegal mencapai 3.645 kasus dan gadai ilegal sebanyak 222 pengaduan.
"Tak hanya menerima pengaduan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus melakukan penindakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono, dalam rilis OJK, Rabu (7/10/2026).
Hingga September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Dengan tambahan tersebut, sepanjang periode 2017 hingga September 2026, jumlah aktivitas keuangan ilegal yang telah dihentikan mencapai 15.228 entitas.
Rinciannya terdiri dari 12.824 pinjaman online ilegal, 2.124 investasi ilegal, 278 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Di sektor layanan konsumen secara keseluruhan, OJK juga menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen atau APPK sejak awal tahun hingga 14 September 2026.
Dari jumlah tersebut terdapat 82.092 pengaduan. Financial technology menjadi sektor dengan pengaduan terbesar sebanyak 36.435 pengaduan, disusul perbankan 26.091 pengaduan dan perusahaan pembiayaan 16.758 pengaduan.
OJK juga mencatat 157 pelaku usaha jasa keuangan telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar hingga 13 September 2026.
Data tersebut menunjukkan persoalan perlindungan konsumen masih menjadi pekerjaan besar di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital.