
PEKANBARU - Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Riau Menggugat (GERAM) di depan Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (7/10/2026), menyoroti pengawasan tempat hiburan malam (THM), terutama MP Club Pekanbaru, menyusul dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus overdosis.
Massa juga mempersoalkan operasional diskotik yang disebut melampaui ketentuan waktu dalam peraturan daerah (perda). Mereka mendesak persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ditengah aksi, massa GERAM sempat terlibat adu mulut dengan seorang perempuan berkemeja putih yang disebut berasal dari Germas PPA. Cekcok berlangsung saat mahasiswa menyampaikan orasi.
Terkait dugaan kasus overdosis anak di tempat hiburan malam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru Erna Juita mengatakan pengawasan operasional tempat hiburan malam berada di bawah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sementara itu, DP3APM menjalankan upaya pencegahan melalui sekolah-sekolah serta menangani laporan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Pernyataan tersebut menempatkan pencegahan dan penanganan kasus anak sebagai bagian dari peran DP3APM, sedangkan pengawasan kepatuhan tempat hiburan malam terhadap ketentuan daerah menjadi ranah Satpol PP.
Sorotan GERAM pun memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga, terutama ketika persoalan tempat hiburan malam bersinggungan dengan perlindungan anak. Pencegahan melalui sekolah perlu berjalan beriringan dengan pengawasan di lapangan agar anak tidak terpapar risiko di lingkungan hiburan malam.(novri)