Pemko Pekanbaru Siap Tutup THM yang Terbukti Jadi Sarang Narkoba

Selasa, 13 Oktober 2026

Agung Nugroho

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap menindaklanjuti rekomendasi penutupan tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba. Sikap tegas ini menyusul razia MP Club Pekanbaru yang mengungkap 63 dari 68 orang yang diperiksa positif narkoba.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, Pemko siap bersinergi dengan Polda Riau untuk menindak tempat usaha yang terbukti dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas narkotika.

“Kalau memang ada rekomendasi dari Polda Riau untuk penutupan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tegas Agung, Senin (12/10/2026).

Menurut Agung, tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum. Penutupan dapat menjadi salah satu langkah untuk mempersempit ruang gerak pelaku, sepanjang didukung bukti dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah juga harus mengambil peran melalui koordinasi dan penindakan sesuai kewenangannya.

Dukungan tersebut menguat setelah tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau merazia MP Club Pekanbaru pada Minggu (11/10/2026) dini hari.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan 68 orang untuk menjalani pemeriksaan. Sebanyak 63 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman polisi terhadap dugaan keterlibatan masing-masing orang. Sementara itu, penutupan tempat usaha tetap harus mengacu pada hasil penyelidikan, rekomendasi resmi, dan ketentuan yang berlaku.

Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru siap menindaklanjuti langkah kepolisian demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.