OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban

Kamis, 15 Oktober 2026

Mochamad Taufiq

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menegaskan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan harus berjalan beriringan dengan kewajiban nasabah memenuhi perjanjian kredit. Penanganan pengaduan perlu mempertimbangkan persoalan yang dihadapi konsumen, termasuk itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban.

Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Provinsi Riau Mochamad Taufiq mengatakan perlindungan konsumen tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab nasabah terhadap pembiayaan yang telah diterima.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara nasabah yang mengalami kesulitan membayar karena kondisi tertentu dan debitur yang diduga sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan.

Dalam praktiknya, persoalan kredit bermasalah perlu ditangani berdasarkan kondisi masing-masing nasabah. Lembaga pembiayaan juga harus menjalankan prosedur yang berlaku sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap debitur yang menunggak.

Taufiq mencontohkan, nasabah yang mengalami kesulitan akibat bencana alam dapat memperoleh keringanan pembayaran sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

"Namun, perlindungan konsumen tidak berarti menghapus kewajiban pembayaran kredit. Penyelesaian tetap harus memperhatikan hak konsumen sekaligus hak lembaga jasa keuangan," kata Taufiq saat gathering media di Bukittinggi, Rabu (14/10/2026).

Di sisi lain, Taufiq mengingatkan proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan. Nasabah tetap berhak memperoleh perlakuan yang patut meskipun sedang menghadapi masalah pembayaran.

"Dengan demikian, penanganan kredit bermasalah harus menempatkan dua kepentingan secara seimbang. Pertama melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan kemudian kita juga harus memastikan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan tetap diselesaikan," tutupnya.