Afni Tegaskan 2.994 PPPK Paruh Waktu Siak Tak Dirumahkan, Kinerja Jadi Taruhan

Ahad, 18 Oktober 2026

SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan dirumahkan. Namun, kepastian bekerja itu dibarengi tuntutan disiplin, profesionalisme, dan kinerja yang terukur di tengah tekanan fiskal daerah.

Afni menyampaikan penegasan tersebut saat memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Ia meminta para pegawai membuktikan tanggung jawab melalui pelayanan yang berdampak langsung bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“InsyaAllah Pemda Siak tak ada niat merumahkan,” kata Afni. Ia menyebut Pemkab Siak bahkan mengupayakan pemberian tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Afni, perpanjangan surat keputusan (SK) bukan hanya memberikan kepastian untuk kembali bekerja, tetapi juga menuntut pegawai menunjukkan kinerja nyata. Karena itu, ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung aktif membimbing serta mengawasi pegawai.

Berdasarkan pemutakhiran data Januari 2026, Pemkab Siak memiliki 11.257 aparatur sipil negara (ASN), terdiri atas 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu. Selain itu, terdapat 3.037 tenaga non-ASN.

Dari basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang mendapat perpanjangan kontrak untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara itu, 54 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan, mulai dari memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga pelanggaran disiplin dan tidak memenuhi target kinerja.

Afni menegaskan, keberlanjutan pengabdian pegawai akan berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja. Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan dan tahunan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dan etik tanpa tindakan. Pada peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, Pemkab sebelumnya menyimbolkan pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik. Sebaliknya, 15 ASN mendapat apresiasi atas prestasi dan kontribusi mereka.

“Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Di balik kepastian perpanjangan kontrak, Pemkab Siak menghadapi tekanan anggaran yang berpotensi membatasi ruang belanja daerah. Rencana pengalihan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat diperkirakan dapat membuka ruang fiskal sekitar Rp10 miliar. Namun, realisasinya masih menunggu petunjuk teknis.

Potensi penghematan itu belum sebanding dengan perkiraan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang mencapai 70 persen pada tahun depan, atau lebih dari Rp100 miliar.

Beban daerah juga bertambah akibat meningkatnya porsi kewajiban pembayaran Universal Health Coverage (UHC) yang harus ditanggung kabupaten, dari 45 persen menjadi 60 persen. Pemkab Siak memperkirakan kebutuhan anggaran tambahan untuk kewajiban tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.

“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” kata Afni.

Dalam kondisi tersebut, Afni meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memaksimalkan kesempatan bekerja dan menjaga kualitas pelayanan. Ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” ujarnya.