
BENGKALIS - Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bengkalis harus diikuti peningkatan kinerja, pelayanan publik, dan pengelolaan anggaran yang transparan. DPRD mengingatkan, tambahan masa jabatan bukan sekadar perpanjangan kewenangan, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui hasil kerja nyata.
Pesan itu mengemuka dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis oleh Bupati Bengkalis Kasmarni di Pendopo Wisma Daerah Bengkalis, Selasa (1/9/2026). Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha turut menghadiri acara tersebut.
Kasmarni meminta para kepala desa memanfaatkan perpanjangan masa jabatan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, percepatan pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan anggaran desa juga menjadi perhatian. Kasmarni mengingatkan agar setiap anggaran digunakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jabatan boleh diperpanjang, tetapi amanah tidak boleh diselewengkan,” tegas Kasmarni.
Ia juga mendorong kepala desa mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Septian Nugraha mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan. Ia meminta mereka menjadikan kepercayaan tersebut sebagai dorongan untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan desa.
Menurut Septian, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan DPRD diperlukan agar pembangunan berjalan merata dan berkelanjutan.
Septian juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting adalah bagaimana kepercayaan dan amanah ini dapat dijawab dengan kinerja nyata. Mari bersama-sama membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.
Pengukuhan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, anggota DPRD Ferry Situmeang, Sekretaris Daerah Bengkalis Ersan Saputra, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Perpanjangan masa jabatan diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi kesempatan bagi kepala desa untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.