Pendapatan Bengkalis Naik Rp3,57 Triliun, DPRD dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Rabu, 16 September 2026

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menaikkan proyeksi pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 dari Rp2,79 triliun menjadi Rp3,57 triliun. Kenaikan sekitar Rp774,73 miliar itu menjadi salah satu poin utama dalam kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemkab Bengkalis dan DPRD.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (15/9/2026). Penandatanganan dilakukan Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Septian, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno.

Perubahan KUA-PPAS menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026, mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dokumen tersebut sebelumnya dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha mengatakan, pembahasan perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas serta proyeksi pendapatan dan belanja yang rasional.

Menurut dia, kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab legislatif dan eksekutif untuk menjaga keberlangsungan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Sementara itu, Bupati Kasmarni menegaskan, kenaikan proyeksi pendapatan daerah harus diikuti pengelolaan anggaran yang terukur dan berorientasi pada hasil. Tambahan pendapatan, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk memperbesar belanja tanpa memperhitungkan prioritas dan kemampuan fiskal daerah.

“APBD harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar instrumen pembelanjaan,” kata Kasmarni.

Ia menyebutkan, kebijakan anggaran harus diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal, menjamin keberlanjutan pelayanan publik, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan kesejahteraan masyarakat.

Kasmarni juga meminta seluruh perangkat daerah dan TAPD segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Banggar DPRD. Koordinasi antarlembaga, menurut dia, harus diperkuat agar pembahasan Perubahan APBD , tidak terlambat.

“Perubahan APBD bukan sekadar tugas administratif, melainkan tanggung jawab pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menargetkan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, tepat sasaran, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan kenaikan proyeksi pendapatan menjadi Rp3,57 triliun, tantangan berikutnya adalah memastikan alokasi belanja benar-benar menjawab kebutuhan publik dan mendukung pembangunan daerah, bukan berhenti pada penyesuaian angka dalam dokumen anggaran.