
Samto
PEKANBARU - Camat dan lurah di Kota Pekanbaru diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan. Inspektorat Daerah menegaskan, praktik pungutan liar (pungli) tidak hanya berpotensi berujung sanksi disiplin berat, tetapi juga dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Peringatan tersebut mengemuka dalam sosialisasi pencegahan pungli pada pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan, Selasa (20/10/2026). Inspektorat menyoroti pentingnya pemahaman aparatur mengenai batas kewenangan administrasi pertanahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Samto menjadi sumber langsung dalam kegiatan tersebut. Penguatan pengawasan ini diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai aturan.
Tak hanya mengingatkan soal potensi pelanggaran, Pemko Pekanbaru juga mendorong penggunaan sistem pelayanan elektronik atau e-pelayanan. Digitalisasi dinilai penting untuk memperkuat transparansi prosedur dan mempersempit celah terjadinya pungli.
Samto menegaskan, aparatur yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, mulai dari hukuman disiplin berat hingga pelimpahan perkara kepada APH apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Pengawasan terhadap layanan pertanahan menjadi penting karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kejelasan prosedur, batas kewenangan, dan keberanian menindak pelanggaran menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli di lingkungan birokrasi.
Inspektorat pun diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi memastikan pengawasan dan penindakan berjalan nyata agar pelayanan pertanahan di Pekanbaru terbebas dari pungutan di luar ketentuan.(novri)