
Menara BRI di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, (foto: int)
PEKANBARU - Instruksi optimalisasi penagihan kredit yang mencantumkan hari Minggu dan hari libur nasional menyeret PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Pekanbaru ke sorotan. Praktik tersebut perlu diuji terhadap ketentuan perlindungan konsumen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, terdapat surat tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani inisial RE dari Regional Retail Collection BRI Regional Office Pekanbaru. Surat tersebut memuat indikasi instruksi optimalisasi kegiatan retail collection dan recovery, termasuk penambahan waktu penagihan pada 22-23 Agustus serta 25 Agustus 2026.
Tanggal 23 Agustus merupakan hari Minggu, sedangkan 25 Agustus disebut dalam dokumen sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. Instruksi tersebut ditujukan kepada FC Mikro untuk menjalankan kegiatan monitoring dengan narasi kunjungan silaturahmi yang dituangkan dalam kertas kerja.
Dokumen lain tertanggal 28 Agustus 2026 juga memuat instruksi peningkatan capaian target Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Agustus, terutama pemulihan kredit ekstrakomtabel dan intrakomtabel. Salah satu kegiatan yang dicantumkan ialah kunjungan silaturahmi penagihan debitur ekstrakomtabel.
Pasal 62 ayat (2) huruf f POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan hanya dilakukan pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Sementara itu, Pasal 62 ayat (3) mengatur bahwa penagihan di luar waktu atau tempat sebagaimana ditentukan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan dan/atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya jadwal dalam surat tersebut, melainkan juga apakah instruksi tersebut ditindaklanjuti menjadi kunjungan penagihan dan apakah terdapat persetujuan konsumen yang relevan.
Humas BRI Regional Office Pekanbaru yang tidak ingin nama ditulis dikonfirmasi mengatakan BRI tidak pernah menginstruksikan penagihan di hari libur.
"Hanya kunjungan silaturahmi saja bukan penagihan. Kalau pun ada kunjungan di hari libur, itu sudah disepakati antara debitur dan tim lapangan BRI," singkatnya.
Terpisah, Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Provinsi Riau Mochamad Taufiq, baru-baru ini mengatakan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 membuka ruang pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan POJK tersebut.(novri)