
Robert Hendrico
PEKANBARU - Forum LSM Riau Bersatu mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau memeriksa dugaan instruksi penagihan kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Regional Office Pekanbaru pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu Robert Hendrico menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ia meminta OJK tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
“Jika ini terjadi, OJK Riau harus bersikap tegas terhadap BRI dan lembaga jasa keuangan lainnya. Jika terbukti salah, terapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Robert.
Ia merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 62 ayat (2) huruf f mengatur penagihan kredit atau pembiayaan pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar ketentuan waktu atau tempat tersebut dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (3).
Menurut Robert, dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya surat tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani pejabat berinisial RE dari Regional Retail Collection BRI Regional Office Pekanbaru. Surat itu memuat instruksi optimalisasi kegiatan penagihan pada 22–23 Agustus dan 25 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, kegiatan diarahkan kepada FC Mikro melalui monitoring dan kunjungan silaturahmi yang dituangkan dalam kertas kerja. Tanggal 23 Agustus 2026 jatuh pada hari Minggu, sedangkan 25 Agustus disebut sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dokumen lain tertanggal 28 Agustus 2026 juga mencantumkan kegiatan kunjungan silaturahmi untuk penagihan debitur ekstrakomtabel dalam rangka peningkatan capaian target Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Agustus.
Robert menilai penggunaan istilah silaturahmi tidak menghilangkan substansi kegiatan apabila kunjungan tersebut bertujuan menagih kewajiban debitur.
“Konsumen yang didatangi pihak bank tentu memahami kunjungan itu sebagai penagihan. Situasi seperti ini bisa menimbulkan tekanan psikologis, sehingga hak debitur harus tetap diperhatikan,” ujarnya.
Ia meminta OJK Riau menelusuri pelaksanaan instruksi tersebut, termasuk memastikan apakah benar terjadi penagihan pada hari libur dan apakah terdapat persetujuan terlebih dahulu dari konsumen.