
PEKANBARU - Nasib ribuan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru memasuki babak baru. Pemerintah kota mulai menyiapkan langkah administrasi untuk mengusulkan perubahan status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pemerintah kota akan segera mendata dan menyiapkan nama-nama pegawai yang akan diusulkan. Langkah ini menyusul kesepakatan pemerintah pusat bersama DPR terkait penataan status kepegawaian PPPK.
Agung berharap proses pengusulan tersebut tidak menemui kendala sehingga pegawai yang memenuhi persyaratan bisa mendapatkan kepastian status mulai Januari 2027.
"Saya mewakili para PPPK paruh waktu di Pemko Pekanbaru sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kami," kata Agung, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru akan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dengan begitu, para pegawai yang memenuhi kriteria dapat mengikuti tahapan perubahan status tanpa hambatan.
Agung menilai, kepastian status kepegawaian bukan hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga berkaitan dengan semangat dan tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia berharap perubahan status tersebut nantinya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Mudah-mudahan bisa lancar dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru menjadi lebih maksimal lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai penataan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku 1 Januari 2027, termasuk skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Skema tersebut mencakup sejumlah profesi, mulai dari dosen, personel Satpol PP, tenaga medis hingga tenaga teknis. Selain itu, PPPK penuh waktu juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan status guru non-ASN. Sebanyak 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri dan 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama akan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.