Kanwil DJP Riau Melalui 6 KPP Sita Aset Penunggak Pajak

Rabu, 14 Oktober 2020

Juru sita DJP Riau, memperlihatkan stiker sita yang ditempel disebuah ruko penanggung pajak.

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau melalui enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yakni KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Madya Pekanbaru, menyita serentak aset milik penanggung pajak, Rabu (30/9).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (Kabid P2IP) Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan, penyitaan terhadap asset milik penanggung pajak dilaksanakan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"Dari kegiatan ini, Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Riau berhasil menyita 1 bidang tanah dan bangunan dalam bentuk rumah pertokoan (ruko), 1 bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, 2 unit Dump Truck, 2 unit mobil, dan 2 rekening bank senilai 950 juta rupiah," kata Rizal dalam rilis Humas Kanwil DJP Riau, Selasa (13/10).

Rizal berharap, dengan dilaksanakannya sita serentak ini dapat memberikan deterrent effect kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

Kanwil DJP Riau akan selalu mendorong WP untuk memenuhi kewajibannya baik secara komunikasi persuasive dengan WP.

Penanggung Pajak maupun hard collection yakni salah satunya dengan cara penyitaan. Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan dan akan dilakukan pemidahbukuan ke kas Negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi.

"Dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19, seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," tutupnya.*