Tidak Ada Kenaikan UMK Pekanbaru 2021 Rp2,9 Juta

Rabu, 04 November 2020

Ilustrasi (int)

PEKANBARU - Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru 2021 ditetapkan sebesar Rp2,99 juta. Jumlah ini disepakati dalam rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan pengupahan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, besaran UMK 2021 tidak mengalami kenaikan. Masih sama 2020.

"Hasil rapat Selasa (2/11) sore bersama dewan pengupahan disepakati UMK 2021 Rp2,99 juta," kata Jamal, Rabu (4/11/2020). 

Ia menyebut, atas kesepakatan ini, pihaknya akan melapor ke Walikota Pekanbaru terkait besaran UMK Pekanbaru untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. UMK berlaku terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.

Ia menyebut, ketetapan itu mengikuti edaran Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan berpedoman surat dari gubernur Riau. Dalam edaran Menteri Tenaga Kerja yang ditandatangani 26 Oktober 2020, penetapan upah minimum 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi. 

"Isi surat menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum 2020. Karena pertimbangan di masa pandemi Covid-19 dan untuk pemulihan ekonomi. Namun, UMK 2021 ini lebih tinggi dibanding UMP Riau hanya Rp2,88 juta," jelasnya.

Awalnya UMK 2021 memang diharapkan naik sebab saat rapat diadakan serikat pekerja yang termasuk di dalam anggota dewan pengupahan menyampaikan masukan terkait inflasi di Kota Pekanbaru.

Namun dengan berbagai pertimbangan yang disebutkan ditambah tidak cukup waktu melakukan survei ke lapangan akhirnya disepakati UMK Pekanbaru 2021 Rp2,99 juta.

Jamal menegaskan, nilai UMK yang ditetapkan itu hanya sebagai acuan terhadap perusahaan dalam pengupahan karyawannya. Kalau ada yang bisa memberikan lebih dari nilai itu, tentu lebih baik asal jangan dibawah angka UMK.(*)