OJK Ajak Waspada Investasi Ilegal Marak di Tengah Pandemi

Kamis, 12 November 2020

Yusri

PEKANBARU - Masa pandemi Covid-19 tampaknya menjadi peluang tersendiri bagi penyebaran praktik investasi ilegal dengan memanfaatkan media online yang secara mudah dan murah diakses masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Riau Yusri mengatakan, hal ini terlihat dari penambahan kasus investasi ilegal selama 2020 mencapai 394 kasus dari total 838 kasus terjadi dalam lima tahun terakhir di Indonesia berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi. Total kerugian masyarakat disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai lebih kurang Rp92 triliun.

Salah satu investasi ilegal yang sedang marak di tengah masyarakat, PT Future View Tech atau lebih dikenal Vtube yang menggunakan media online dalam menjalankan praktik investasinya dengan menawarkan paket investasi kepada masyarakat yang memberikan return hanya dengan menonton video dan iklan pada website Vtube.

PT Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi pada 3 Juli dikarenakan tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat namun penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau masyarakat di banyak daerah di Indonesia termasuk Provinsi Riau.

Hal ini dikarenakan akses yang mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung, namun akan dikenakan biaya kepada anggota apabila ingin melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp70 juta per bulan.

"Sebelum maraknya Vtube, sudah banyak perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau dihentikan Satgas Waspada Investasi diantaranya, PT Kampung Kurma Indonesia, HIPO, CV Tri Manunggal Jaya, E-Dinar Coin dan Multi Digital Poin," kata Yusri, Kamis (12/11/2020).

Ia menghimbau, masyarakat Riau apabila menerima penawaran investasi, agar terlebih dahulu dapat mengenali ciri-ciri dari investasi ilegal diantaranya tidak memiliki izin, menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar, dan menawarkan investasi yang bebas risiko.

Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dapat melapor kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau dapat mengakses investment alert portal pada www.ojk.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan investasi ilegal.

"Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi dengan memperhatikan Legal dan Logis (2L)," tutupnya.