TPAKD Tajaan OJK Riau Dikukuhkan Wagubri

Jumat, 27 November 2020

Tampak Kepala OJK Riau Yusri (dua kiri) dalam pengukuhan TPAKD 11 Kabupaten Kota se-Provinsi Riau oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit.

PEKANBARU - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 11 Kabupaten Kota se-Provinsi Riau tajaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, dikukuhkan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution secara virtual di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (26/11/2020).

"Pengukuhan ini telah sesuai dengan keputusan bupati wali kota masing-masing daerah tentang pembentukan TPKAD," kata Edy.

Pengukuhan TPAKD pada 11 kabupaten kota diantaranya, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Siak dan  Kota Dumai.

Sedangkan pengukuhan pengurus TPAKD kota Pekanbaru telah dilakukan pada 22 November 2018. "Terimakasih atas penyelenggaraan TPAKD oleh OJK Riau. Hal ini tentu sebagai bentuk menjaga stabilitas perekonomian di Riau," sebutnya.

Edy berharap, pengurus dan anggota yang dilantik dapat memangku tugas dengan baik. TPAKD ini bisa memperluas akses keuangan daerah apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga dibutuhkan percepatan akses daerah, TPAKD mendukung mewujudkan akses pertumbuhan perekonomian daerah," singkatnya.