Satgas Covid Pekanbaru Jaring 30 Pelanggar Prokes

Kamis, 03 Desember 2020

Satu pelanggar Prokes saat menjalani sidang ditempat.

PEKANBARU - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Pekanbaru, menjaring 30 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat razia masker di Jalan Jenderal Sudirman, depan Sukaramai Trade Center (STC).

Pelaksana tugas Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, sejak pagi petugas menghentikan satu persatu pengendara melintas tidak memakai masker.

"Kita data, kebanyakan pelanggar yang terjaring lebih memilih sanksi kerja sosial membersihkan dan menyapu jalan seputaran lokasi," kata Gurning, Kamis (3/12/2020). 

Ia menyebut, adapula beberapa pelanggar memilih membayar denda didahului dengan sidang ditempat yang telah disediakan petugas beratap tenda.

"Ini penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 bagi pelanggar prokes," sebutnya.

Dari 30 pelanggar yang terjaring dalam razia lebih mengutamakan sanksi supaya menimbulkan efek jera ini. 7 orang memilih bayar denda, 22 orang kerja sosial, dan 1 sidang ditempat.

"Untuk satu orang yang kita sidang di tempat, pernah melanggar saat razia-razia sebelumnya. Data pelanggar masih tersimpan," tutupnya.***