DJP Riau Kumpulkan Rp14,16 Triliun Pajak 2020

Selasa, 19 Januari 2021

Ilustrasi pajak (int)

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau memberi apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo mengatakan, pada 2020 Penerimaan pajak berhasil dihimpun Kanwil DJP Riau sebesar Rp14,16 triliun atau dengan capaian sebesar 98,51 persen dari target Rp14,38 triliun.

Kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah Provinsi Riau, namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

Program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 dimanfaatkan oleh 40.981 WP di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 milyar, dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak.

Beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama 2020, diantaranya meningkatkan pengawasan WP Strategis dan WP Kewilayahan pada Kantor Pelayanan Pajak.

"Kemudian, kerjasama dengan Kanwil DJPbN Riau dalam sosialisasi dan pengawasan WP," kata Asprilantomiardiwidodo dalam rilis belum lama ini.

Ia menyebut, instansi pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah.

Melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Wilayah Provinsi Riau.

Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19.

Sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan WP mengamankan penerimaan pajak, meningkatkan kualitas penggalian potensi dan memaksimalkan hasil kegiatan pengawasan kepatuhan WP tahun 2021, Kantor Wilayah DJP Riau telah menetapkan strategi program kegiatan pengawasan WP berdasarkan peningkatan kinerja, potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan tiga tema strategi.

Peningkatan Produktivitas Pegawai, Perluasan Basis Pajak, dan Peningkatan Kinerja Pengawasan Kepatuhan WP Berbasis Sektoral dan CRM.

Pada Triwulan I 2021, beberapa pelaksanaan program kerja yang menjadi prioritas Kanwil DJP Riau yakni meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 untuk WP.

Pajak Orang Pribadi dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021 ataupun Wajib Pajak Badan dengan batas waktu penyampaian paling lambat 30 April 2021.

Bekerjasama dengan 14 Tax Center dan 6 Perguruan Tinggi sebagai organisasi mitra dalam pelaksanaan program Relawan Pajak, yang juga akan melibatkan organisasi non mahasiswa dalam upaya peningkatan layanan asistensi dan penyebarluasan informasi perpajakan khususnya penyampaian SPT Tahunan.

"Pelaksanaan perubahan Undang-Undang Bea Meterai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020," tutupnya.