• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • More
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan

Redaksi

Kamis, 08 Desember 2022 | 12:19:38 WIB
Cetak
Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan
Ilustrasi.(int)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pengusutan kasus yang menjerat Abdul Latif dimulai dari laporan yang dilayangkan masyarakat. KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data terkait kasus.

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka

"Sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," kata Firli, Kamis (8/12/2022).

Selain Abdul Latif, KPK juga menjerat lima tersangka lain, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Firli mengatakan, mereka sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka di Polda Jawa Timur pada Rabu 7 Desember 2022. Usai diperiksa, tim penyidik langsung menangkap mereka.

"Selesai pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan para tersangka," kata Firli.

Firli menyebut, penangkapan dilakukan untuk mepercepat proses penyidikan. Kini mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Abdul Latif akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara Agus Eka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Wildan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"HJ (Hosin Jamili) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Firli.


Sumber : liputan6.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Panselnas Pastikan Kelancaran CASN 2023

Jumat, 22 September 2023 - 10:20:39 WIB

Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas memastikan kelancaran proses seleksi calon aparatur sipil.

Nasional

Nyaleg Lewat PKB, Mohammad Soleh Ingin Perjuangkan Nasib Petani

Senin, 18 September 2023 - 21:48:26 WIB

Mohammad Soleh SIKom Duta Wisata Kabupaten Magelang 2013 maju Calon Legeslatif (DPRD) Kabupaten M.

Nasional

Jelang KTT ASEAN di Jakarta, 54 Peserta dari seluruh Asia Tenggara Suarakan Pendapat

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:58:10 WIB

Jakarta - 54 peserta dari seluruh Asia Tenggara berkumpul untuk menyuarakan pendapat jelang perte.

Nasional

PANRB Jelaskan Soal Tak Ada Pemberhentian Massal Honorer

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:33:57 WIB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangk.

Nasional

Mentan Pastikan Ketersediaan Beras Nasional Hadapi El Nino

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:02:18 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) untuk memastikan ketersediaan da.

Nasional

Viral Pemuda 16 Tahun Nikahi Teman Ibunya 41 Tahun Tanpa Paksaan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 14:55:59 WIB

Viral kisah pernikahan beda usia yang ada di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Pemud.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Tri Ajak Gen Z Manfaatkan Dunia Digital & Jaga Lingkungan Lewat Festival
29 September 2023
Institus Bisnis dan Teknologi Indragiri Siap Jadi Mitra DJP  
29 September 2023
BPS Sebut Ekspor Nonmigas Riau Alami Tren Positif
29 September 2023
PSPS Riau Kalah, Pelatih Minta Maaf
26 September 2023
Honda Premium Matic Day di Living Word Sukses
25 September 2023
Capella Honda & Satlantas Polres Kampar Edukasi Berkendara 159 Pelajar
23 September 2023
Kominfo Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK
22 September 2023
Panselnas Pastikan Kelancaran CASN 2023
22 September 2023
Minggu Ini Pinang Kering di Riau Rp5.600 per Kg
22 September 2023
Pramana Tarigan Anak Rantau Medan Sukses di Pekanbaru
21 September 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Nyaleg Lewat PKB, Mohammad Soleh Ingin Perjuangkan Nasib Petani
  • 2 Babak Penentuan Akhir UniPin Ladies Series S3
  • 3 GPX Basreng Mantap di Final Upper Bracket UniPin Ladies Series S3
  • 4 Nyaris Tersingkir, Bigetron Era Dipaksa Habis-habisan di UniPin Ladies Series Season 3 Day 2
  • 5 Capella Honda Edukasi Berkendara 150 Peserta dari SMPN 5 Tambang
  • 6 vivo V29 Resmi Meluncur di Indonesia
  • 7 Harpelnas, Manajemen Kawan Lama Group Sapa Pelanggan di 61 Kota

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved