Kanal

Vaksin Booster Jadi Syarat Traveling

Cakupan booster terpantau masih rendah. Padahal kasus Covid-19 diprediksi mengalami puncak kenaikan kasus pertengahan Juli ini. Kementerian Kesehatan pun mengerahkan beberapa strategi.

Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan percepatan vaksin booster dengan dua cara yakni vaksin booster jadi persyaratan dalam perjalanan dan untuk pertemuan skala besar.

"Ini bukan pemaksaan tapi untuk melindungi. Tidak hanya melindungi individu tapi juga melindungi masyarakat di area publik. Pertemuan skala besar termasuk ke mall, hotel. Itu adalah upaya meningkatkan cakupan," kata Syahril dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan, hingga kini cakupan booster hampir 25 persen. Perlu 25 persen lagi untuk mencapai target yang dipatok Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Harapannya, lanjut dia, cakupan vaksin booster sebanyak 50 persen ini bisa dicapai dalam waktu singkat tidak hanya di Jawa tapi juga luar Jawa.

Sementara itu, vaksin booster sebagai syarat perjalanan diatur dalam peraturan yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Hingga kini kasus harian Covid-19 masih di angka dua ribuan kasus. Syahril menganggap pengendalian kasus Covid-19 terbilang bagus. Tidak hanya itu, angka kematian dan rawat inap di rumah sakit juga rendah.

Kendati demikian, Kemenkes tetap bersiaga untuk antisipasi lonjakan kasus.

Ia berkata Kemenkes sudah menyiapkan tempat untuk isolasi mandiri termasuk Wisma Atlet dan tempat-tempat isolasi mandiri yang dikelola Pemerintah Daerah.

"Di tingkat rumah sakit, Menkes sudah membuat surat edaran untuk menyiapkan kapasitas 10-30 persen untuk [penanganan] Covid-19. Obat-obatan cukup, APD disiapkan. Kemudian bagaimana seluruh Pemda lewat Dinkes agar melakukan tracing, testing sehingga tahu betul berapa yang positif," jelasnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER