Cek Sebelum Berobat, 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dibentuk sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.
Meski demikian, penting dipahami bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis penyakit maupun tindakan medis.
Sesuai ketentuan yang berlaku, ada 21 kategori penyakit dan layanan yang secara jelas tidak ditanggung dalam program ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Berita Lainnya +INDEKS
AHM Best Student 2026 Regional Riau Sukses Digelar
PEKANBARU - Ajang Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2026 tingkat Regional Riau sukses digela.
346 Guru PJOK Lulus NPET 2026, Dorong Budaya Hidup Sehat di Sekolah
Tantangan gaya hidup anak dan remaja Indonesia semakin kompleks. Pola makan yang belum seimbang, .
Capella Honda Riau Bawa Pulang Tiga Gelar Nasional AHSRIC 2026
PEKANBARU - Komitmen PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau dalam membangun budaya keselamatan b.
Capella Honda Aceh Ikut Angkat Prestasi Nasional
PEKANBARU - Prestasi Capella Honda di panggung nasional tak hanya datang dari Riau. Regional Aceh.
Sambut HUT RI, Capella Honda Riau Gelar Lomba Hias Gapura Berhadiah Puluhan Juta
PEKANBARU - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Capella Honda Riau menggel.
Hadir di Pekanbaru, HiLo Strong Fest 2026 Cegah Sarcopenia
PEKANBARU - HiLo kembali menggelar HiLo Strong Fest 2026 di The Zuri Hotel Pekanbaru sebagai bagi.








