Batas Pinjaman di Tiga Pindar Dihapus, Risiko Gali Lubang Disorot
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ketentuan yang membatasi masyarakat mengambil pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar) secara bersamaan.
Dengan keputusan ini, debitur dapat mengajukan pinjaman di lebih dari tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending dalam waktu yang sama. Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku bagi penyelenggara yang memenuhi sejumlah persyaratan pengelolaan risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi. Kebutuhan itu antara lain berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.
OJK juga mempertimbangkan perluasan akses terhadap sumber pembiayaan alternatif bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan formal.
"Sehingga, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara pindar memenuhi kewajiban tertentu," kata Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (14/9/2026).
Kewajiban tersebut mencakup peningkatan dan pemeliharaan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta menjaga tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimal 5 persen.
Ketentuan maksimal tiga platform sebelumnya diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Pembatasan tersebut diberlakukan antara lain untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang melalui pinjaman dari banyak platform.
Pencabutan batas tersebut terjadi ketika kualitas pembiayaan industri pindar masih menjadi perhatian OJK. Pada Juli 2026, terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen. Jumlah itu sama dengan bulan sebelumnya.
OJK menyatakan terus memantau langkah perbaikan kualitas pembiayaan pada penyelenggara yang memiliki tingkat kredit bermasalah di atas ambang tersebut.
Dari sisi profil debitur, pembiayaan bermasalah pada Juli 2026 paling banyak berasal dari kelompok usia 19–34 tahun dengan porsi 48,22 persen dari total outstanding bermasalah. Berdasarkan gender, laki-laki menyumbang 54,22 persen.
OJK menegaskan pemantauan terhadap kualitas pembiayaan akan terus dilakukan berdasarkan karakteristik debitur.
Penyelenggara pindar juga didorong memperkuat credit scoring, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pendanaan.
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Izinkan Dua BPR Cempaka Bergabung
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BP.
DJP Riau Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak SMP di Pekanbaru
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mulai mendorong pendidikan.
OJK Awasi 16 Lembaga Bermasalah, 8 Asuransi 8 Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di sektor pera.
OJK Tindak 38.375 Rekening Judi Daring
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan .
IHSG Menguat 4,64 Persen, Dana Asing Kembali Masuk Rp1,19 Triliun
Pasar modal Indonesia mulai menunjukkan pemulihan pada Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan .
OJK Waspadai Gejolak Global, Ekonomi RI Masih Tumbuh 5,29 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) nasional masih dalam kondisi stab.








