• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

OJK Tindak 38.375 Rekening Judi Daring

Redaksi

Selasa, 08 September 2026 | 21:34:48 WIB
Cetak
OJK Tindak 38.375 Rekening Judi Daring
Ilustrasi.(int)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Hingga Juli 2026, sekitar 38.375 rekening telah diminta untuk menjalani Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah rekening yang ditindak tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang mencapai sekitar 36.735 rekening.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan data rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.

Tak berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dengan mencocokkan data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat.

Perbankan diminta melakukan EDD terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian data tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempersempit celah sistem perbankan dimanfaatkan untuk menampung maupun memproses transaksi perjudian daring.

Selain memperketat pengawasan rekening, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap pelaku industri perbankan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi, yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026," kata Dian.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan di sektor perbankan sekaligus menegaskan bahwa pengawasan OJK tidak hanya menyasar aktivitas transaksi nasabah, tetapi juga kesehatan dan kepatuhan lembaga keuangan.

Ditengah pertumbuhan kredit perbankan yang terus menguat, OJK menempatkan aspek pengawasan dan mitigasi risiko sebagai bagian penting untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional.

Dian menambahkan, penindakan rekening terindikasi judi daring dan pencabutan izin BPR menjadi sinyal bahwa ekspansi industri perbankan tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan, dan integritas sistem keuangan.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

OJK Awasi 16 Lembaga Bermasalah, 8 Asuransi 8 Dana Pensiun

Rabu, 09 September 2026 - 10:05:58 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan di sektor pera.

Ekonomi

IHSG Menguat 4,64 Persen, Dana Asing Kembali Masuk Rp1,19 Triliun

Selasa, 08 September 2026 - 08:43:20 WIB

Pasar modal Indonesia mulai menunjukkan pemulihan pada Agustus 2026. Indeks Harga Saham Gabungan .

Ekonomi

OJK Waspadai Gejolak Global, Ekonomi RI Masih Tumbuh 5,29 Persen

Selasa, 08 September 2026 - 07:50:55 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) nasional masih dalam kondisi stab.

Ekonomi

DJP Riau Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Sekolah

Sabtu, 05 September 2026 - 08:04:13 WIB

PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mulai menanamkan kesadaran perpajakan sejak bang.

Ekonomi

BI: Konsumsi, Kredit dan Transaksi Digital Jadi Motor Ekonomi Riau

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:43:31 WIB

PEKANBARU - Penguatan konsumsi masyarakat, penyaluran kredit, dan transaksi digital dinilai menja.

Ekonomi

OJK Soroti Ketergantungan Pindar, BNPL, dan Bulion pada Ekosistem Perbankan Digital

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:59:55 WIB

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bisnis pendanaan digital, buy now pay later (BNP.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat untuk Benahi Infrastruktur
09 September 2026
Walikota Pekanbaru Ucapkan Selamat HUT ke-77 untuk SBY
09 September 2026
Capella Honda Edukasi dan Layani Servis di 26 SMK se-Riau
09 September 2026
OJK Awasi 16 Lembaga Bermasalah, 8 Asuransi 8 Dana Pensiun
09 September 2026
Udara Pekanbaru Memburuk, PM2.5 Tembus 109,3 Mikrogram Permeter Kubik
09 September 2026
Jaksa Geledah Kantor Bupati Meranti, Bongkar Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Dinas
09 September 2026
OJK Tindak 38.375 Rekening Judi Daring
08 September 2026
Kualitas Udara di Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Belajar Daring Diperpanjang
08 September 2026
Diduga Aniaya Warga di RTH Tunjuk Ajar, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi
08 September 2026
Agung Dorong Ekonomi Syariah Tumbuh, Pemko Dukung Usaha Perjalanan Ibadah
08 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pekanbaru Masih Gelap, Kualitas Udara Tidak Sehat
  • 2 Kualitas Udara Pekanbaru Buruk, Disdik Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Rp3,6 Miliar Atasi Genangan di Marpoyan Damai
  • 4 Paskibraka Pekanbaru Diberangkatkan ke Jogja, Walikota Apresiasi Perjuangan dan Dedikasi
  • 5 Drainase Rusak 2,5 Tahun, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
  • 6 Walikota Pekanbaru Sisir Kerusakan Jalan, Perbaikan Diminta Tak Sekadar Tambal Sulam
  • 7 Besok Car Free Day Pekanbaru Ditiadakan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved