Kanal

Upah Minimum Pekanbaru Naik Tiap Tahun, Penerapan Dilapangan Tidak Maksimal

PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru telah ditetapkan sebesar Rp3.99 juta, naik sekitar Rp322 ribu atau 8,77 persen dari UMK 2025.

Namun, saat ini masih banyak pekerja perusahaan yang menerima upah dibawah angka yang ditetapkan pemerintah, dengan alasan pengupahan dilakukan sesuai kemampuan keuangan perusahaan.

Seorang pekerja perusahaan di Pekanbaru NK mengaku upah minuman naik hanya angka saja, penerapan itu tidak pernah sampai di perusahaan tempat ia bekerja.

"10 tahun lebih saya bekerja di perusahaan yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta tersebut tidak pernah yang nama naik gaji, bahkan gaji jauh dibawah UMK," katanya, Jumat (26/12/2025).

Ia berharap pemberi kerja benar-benar dapat menerapkan pengupahan yang layak sesuai ketentuan. Jika tidak bisa melebihi UMK ditetapkan setidaknya setara dengan upah minimum tahuna.

Sekretaris Komisi V DPRD Riau Robin Hutagalung menyoroti masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, bahkan jauh dari UMK.

"Banyak pekerja takut melaporkan ke dinas karena khawatir kehilangan pekerjaan," kata Robin, belum lama ini.

Ia juga mendesak Dinas Tenagakerja lebih proaktif dalam pengawasan, kalau ada laporan tolong tindaklanjut.

Kepala Dinas Tenagakerja Pekanbaru Abdul Jamal mengaku, selama ini masih terdapat laporan dari para pekerja. Ia tidak menginginkan hal tersebut terjadi di 2026.

"Kita minta perusahaan mematuhi aturan tersebut. Karena UMK ditetapkan bersama organisasi pengusaha, bukan hanya pemerintah saja," kata Jamal.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER