PEKANBARU - Direktur RSD Madani Pekanbaru Adi Darma menyatakan saat ini tidak ada lagi tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di rumah sakit milik Pemerintah kota (Pemko) pasca pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, belum lama ini.
"Tidak ada lagi pak, sudah jadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu semua," kata Adi Darma dikonfirmasi belum lama ini terkait apakah RSD Madani akan mempekerjakan tenaga non-ASN melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit atau dipindahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan, mengingat Tenaga Kesehatan tidak bisa dijadikan tenaga alih daya.
Data yang diterima Jurnalpekan, Tenaga Kesehatan di RSD Madani termasuk di Dinas Kesehatan sebanyak 69 orang yang tidak bisa dijadikan tenaga alih daya pada 2026, namun bisa bekerja menggunakan dana BLUD rumah sakit.
Disinggung bagaimana kebijakan direktur terkait penggajian tenaga non-ASN yang diduga titipan. Adi Darma mengarahkan awak media ini bertanya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Untuk lebih detail ke BKPSDM," singkat Adi.
Kepala BKPSDM Pekanbaru Samto dikonfirmasi Jumat (23/1/2026) mengatakan, skema yang digunakan tetap seperti 2025 menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kemudian disesuaikan dengan kemampuan BLUD rumah sakit.
"Nanti disusun dan disesuaikan dengan kemampuan BLUD," kata Samto.
Namun, ia tidak bisa merinci berapa jumlah pasti tenaga non-ASN di RSD Madani dari total 69 orang di dua instansi kesehatan, RSD Madani dan Dinas Kesehatan.
Pernyataan Direktur RSD Madani yang menyatakan tidak ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja di rumah sakit itu berbeda dengan penjelasan Kepala BKPSDM kota Pekanbaru.