PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan industri perbankan mencapai Rp784,36 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,73 juta nasabah yang terdampak pandemi covid-19 hingga 20 Juli 2020.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp330,27 triliun di antaranya diberikan kepada 5,38 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara sebanyak 1,34 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp454,09 triliun.
"Kebijakan ini memberikan ruang yang cukup bagi perbankan dan debitur. Bagi perbankan langsung lancar sehingga tidak perlu membentuk PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif), dengan membayar saja sudah bisa dikategorikan lancar dan juga ini sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 71 bahwa sementara ini kita tunda untuk pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam telekonferensi di Jakarta seperti dalam rilis OJK Provinsi Riau, Selasa (4/8).
Ia mengatakan, OJK melihat terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 15,22 juta debitur dengan baki debet sebanyak Rp1.379,4 triliun. Potensi tersebut terdiri dari 12,64 juta debitur UMKM dengan baki debet sebesar Rp559,1 triliun. Sedangkan debitur non-UMKM sebanyak 2,58 juta orang dengan baki debet mencapai Rp820,3 triliun.
Regulator juga mencatat restrukturisasi pinjaman yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan (leasing). Per 28 Juli 2020, total outstanding kredit perusahaan pembiayaan mencapai Rp151,01 triliun dari 4,09 juta nasabah perusahaan pembiayaan.
Hingga saat ini, seluruh perusahaan leasing yang terdaftar diregulator sudah mengimplementasikan program restrukturisasi pinjaman ini. Total ada 183 perusahaan pembiayaan yang sudah merestrukturisasi pinjaman nasabahnya.
Adapun total permohonan restrukturisasi yang masuk ke perusahaan pembiayaan mencapai 4,73 juta kontrak. Artinya, sebanyak 362.529 kontrak restrukturisasi di antaranya masih dalam proses persetujuan.
"Jadi restrukturisasi baru kelihatannya sudah mulai sedikit, dan ini waktunya untuk tumbuh dan bangkit kembali dengan memanfaatkan berbagai insentif yang disiapkan oleh pemerintah," tutupnya. (rls)