Kanal

OJK Percepat Pembaruan SLIK, Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah Makin Mudah

Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempercepat penyaluran kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan penerima manfaat Program 3 Juta Rumah..

Kebijakan yang mulai berlaku 1 Juli 2026 ini membawa dua perubahan utama. Pertama, lembaga jasa keuangan wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajiban. Kedua, informasi debitur dalam SLIK hanya ditampilkan untuk pinjaman dengan nominal di atas Rp1 juta sehingga data yang disajikan lebih proporsional dan relevan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembaruan tersebut bertujuan menghadirkan data debitur yang lebih cepat, akurat, dan mutakhir agar proses penyaluran kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, dapat dilakukan lebih cepat namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, optimalisasi SLIK diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini masih memiliki keterbatasan mengakses layanan keuangan formal.

Meski demikian, Friderica menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai akan mempercepat proses pembiayaan perumahan sehingga mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan sistem ini terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026 jumlahnya mencapai 35,3 juta inquiry, menandakan SLIK semakin menjadi infrastruktur penting dalam proses penyaluran kredit nasional.

OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, sekaligus memperkuat sistem pelaporan kredit nasional dan perlindungan konsumen.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah tren positif sektor keuangan. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun. Kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sementara kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER