PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengingatkan seluruh wartawan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk segera mengajukan reaktivasi. Pengajuan dibuka hingga 30 September 2026 sebagai bagian dari kebijakan transisi penataan keanggotaan PWI secara nasional.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Riau Bambang Irawan Syahputra mengatakan reaktivasi dilakukan untuk memastikan keanggotaan PWI berlangsung tertib, seragam, transparan, dan akuntabel serta sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi PWI.
“Program ini berakhir pada 31 Desember 2026. Kita mengingatkan para wartawan untuk segera melakukan reaktivasi KTA, baik peningkatan status dari KTA Muda menjadi KTA Biasa maupun perpanjangan KTA,” kata Bambang, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, pengajuan permohonan dilakukan mulai 3 Agustus hingga 30 September 2026 melalui Pengurus PWI kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan.
Wartawan yang mengajukan reaktivasi wajib masih aktif menjalankan profesinya pada perusahaan pers berbadan hukum. Pemohon juga harus melampirkan surat pengantar dari pemimpin redaksi atau penanggungjawab perusahaan pers serta surat keterangan masih aktif bekerja sebagai wartawan.
Selain itu, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi mengenai KTA, serta pedoman pelaksanaan kebijakan Reaktivasi KTA PWI. Permohonan juga harus diisi melalui formulir digital atau media lain yang ditetapkan Tim Satgas Reaktivasi KTA PWI.
“Pengajuan dapat dilakukan di kabupaten/kota sesuai domisili keanggotaan. Bagi anggota yang berdomisili di ibu kota provinsi atau kabupaten/kota yang telah terbentuk kepengurusannya, permohonan dapat diajukan ke PWI Provinsi,” ujar Bambang.
Setelah berkas diterima, proses tidak langsung berujung pada penerbitan KTA. Dokumen pemohon akan melalui tahapan verifikasi oleh Satgas Reaktivasi KTA. Sebelum diteruskan ke tingkat pusat, berkas juga akan ditinjau untuk memperoleh persetujuan Dewan Kehormatan PWI tingkat provinsi.
Bambang menegaskan seluruh rangkaian reaktivasi harus tuntas pada Desember 2026. Setelah proses verifikasi selesai, KTA baru akan diterbitkan secara seragam.
“KTA baru akan diterbitkan pada 9 Februari 2027 dan memiliki kekuatan administrasi yang sama dengan mekanisme reguler. Pemegang KTA juga memiliki hak pilih dalam konferensi PWI sesuai ketentuan,” katanya.
PWI Riau meminta wartawan tidak menunda pengajuan hingga mendekati batas akhir. Langkah tersebut dinilai penting agar proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan administrasi dapat berjalan tanpa kendala.