PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru.
Dalam edaran tersebut, masyarakat ditegaskan dilarang membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Larangan juga berlaku terhadap aktivitas pembakaran yang berpotensi membuat api menjalar ke lahan atau lingkungan di sekitarnya.
Pemilik, pengelola, maupun pihak yang menguasai lahan diwajibkan menjaga dan mengawasi kondisi lahannya. Kewajiban tersebut terutama berlaku pada lahan kosong, semak belukar, lahan gambut, serta kawasan yang dinilai rawan terbakar.
Pemko Pekanbaru juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan asap, titik api, atau kejadian Karhutla.
Laporan dapat disampaikan melalui Posko Pekanbaru Siaga Karhutla Pemko Pekanbaru di nomor 0811-7651-464 atau layanan panggilan darurat TRC 112 Kota Pekanbaru.
Selain pencegahan kebakaran, pemerintah mengingatkan warga untuk mewaspadai dampak asap terhadap kesehatan. Anak-anak, lanjut usia, dan kelompok rentan diminta mendapat perhatian khusus karena berisiko mengalami gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Masyarakat juga diminta mendukung petugas dalam kegiatan patroli, pemantauan, pemadaman, dan penanganan Karhutla di lapangan.
Walikota menegaskan, pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenai sanksi serta ditindak aparat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga wilayah kota dari ancaman kebakaran dan dampak asap," kata Agung.
Surat edaran yang diterbitkan pada Rabu (26/8/2026), sebagai langkah pencegahan di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi Karhutla di Pekanbaru.