PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas bagi sekolah tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP mulai Kamis, 10 September 2026. Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara menunjukkan perbaikan, meski masih berada pada kategori “Tidak Sehat”.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebut, pelaksanaan PTM tetap harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga sekolah.
Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Aktivitas pembelajaran juga diarahkan berlangsung di dalam ruang kelas dengan membatasi kegiatan di luar ruangan.

Sekolah diminta melakukan pemantauan kesehatan murid setiap hari. Sementara siswa yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan ISPA, mendapat perhatian khusus.
Jika kondisi kesehatan siswa terganggu, sekolah dapat memberikan kelonggaran untuk mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Jamal juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lain di Pekanbaru menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara.
Jika kualitas udara kembali memburuk secara mendadak, kepala sekolah diberi kewenangan mengambil langkah pengamanan. Di antaranya menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru sebelumnya menerapkan PJJ menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Kini, PTM kembali dibuka secara terbatas dengan pengawasan ketat terhadap kondisi udara dan kesehatan siswa.