PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2026.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 tanpa dikenai denda keterlambatan.
Selain membuka layanan pembayaran, Bapenda Pekanbaru juga menggelar layanan daerah keliling untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat.
Layanan tersebut mencakup pembayaran dan pendaftaran PBB-P2 serta konsultasi pajak daerah.
Pada Kamis (10/9/2026), layanan keliling dibuka pukul 08.00-12.30 WIB di Masjid Sungaisibam, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binawidya.
Kepala Bapenda Pekanbaru T Denny Muharpan, Rabu (16/9/2026), mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sekaligus program penghapusan denda PBB.
Wajib pajak diminta membawa Nomor Objek Pajak (NOP), SPPT, atau bukti pembayaran PBB sebelumnya saat mengakses layanan.
Program ini diharapkan memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Kota Pekanbaru.