Kanal

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi

PEKANBARU - PT Jasa Raharja menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban kebakaran kapal motor penumpang (KMP) Batumandi yang dirawat di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi menjenguk para korban pada Selasa malam (20/10/2026). Kunjungan tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Awaluddin mengatakan, penerbitan jaminan biaya perawatan merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban sekaligus upaya memastikan penanganan medis berjalan tanpa hambatan administratif.

“Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sedia kala,” kata Awaluddin.

Ia menjelaskan, jaminan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses penjaminan berjalan lancar serta kebutuhan perawatan korban terpenuhi.

Awaluddin menegaskan, prioritas perusahaan adalah memastikan korban memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan dan dapat berfokus pada pemulihan.

Melalui koordinasi dengan rumah sakit dan ASDP, Jasa Raharja berupaya menjaga agar pelayanan kepada korban berlangsung cepat dan tepat sesuai hak mereka.

Penerbitan jaminan bagi 11 korban menjadi bagian dari respons Jasa Raharja terhadap insiden kebakaran KMP Batumandi sekaligus komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada penumpang sesuai peraturan perundang-undangan.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER