• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Warning Camat-Lurah, Pungli Layanan Pertanahan Bisa Berujung Proses Hukum

Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:37:28 WIB
Cetak
Pemko Pekanbaru Warning Camat-Lurah, Pungli Layanan Pertanahan Bisa Berujung Proses Hukum
Samto

PEKANBARU - Camat dan lurah di Kota Pekanbaru diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan administrasi pertanahan. Inspektorat Daerah menegaskan, praktik pungutan liar (pungli) tidak hanya berpotensi berujung sanksi disiplin berat, tetapi juga dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Peringatan tersebut mengemuka dalam sosialisasi pencegahan pungli pada pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan, Selasa (20/10/2026). Inspektorat menyoroti pentingnya pemahaman aparatur mengenai batas kewenangan administrasi pertanahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Samto menjadi sumber langsung dalam kegiatan tersebut. Penguatan pengawasan ini diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai aturan.

Tak hanya mengingatkan soal potensi pelanggaran, Pemko Pekanbaru juga mendorong penggunaan sistem pelayanan elektronik atau e-pelayanan. Digitalisasi dinilai penting untuk memperkuat transparansi prosedur dan mempersempit celah terjadinya pungli.

Samto menegaskan, aparatur yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, mulai dari hukuman disiplin berat hingga pelimpahan perkara kepada APH apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Pengawasan terhadap layanan pertanahan menjadi penting karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kejelasan prosedur, batas kewenangan, dan keberanian menindak pelanggaran menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli di lingkungan birokrasi.

Inspektorat pun diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi memastikan pengawasan dan penindakan berjalan nyata agar pelayanan pertanahan di Pekanbaru terbebas dari pungutan di luar ketentuan.(novri)


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pemko Pekanbaru Dorong Budaya Baca hingga Lahirkan Karya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:27:19 WIB

PEKANBARU - Duta Baca Indonesia Gol A Gong mendorong masyarakat Kota Pekanbaru memperkuat budaya .

Daerah

Agung Nugroho Doakan Prabowo-Gibran, Tegaskan Dukungan dari Pekanbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11:02 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi atas dua tahun pengabdian Pre.

Daerah

Pekanbaru Bidik Kolaborasi dengan Kemenaker untuk Buka Peluang Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:07:06 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membidik peluang kolaborasi dengan Kementerian Kete.

Daerah

Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:45:45 WIB

PEKANBARU - PT Jasa Raharja menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban kebakaran kapal mo.

Daerah

Kabut Asap Belum Hilang, Sekolah di Pekanbaru Tetap Tatap Muka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:20:27 WIB

PEKANBARU - Kabut asap masih membayangi Pekanbaru, Rabu (21/10/2026). Di tengah kualitas udara ya.

Daerah

Pergudangan Avian Pekanbaru Terbakar, Kepala Damkar Enggan Berkomentar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:12:01 WIB

PEKANBARU - Kebakaran yang melalap lima unit gudang di Komplek Pergudangan Avian, Jalan Siak II, .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Dorong Budaya Baca hingga Lahirkan Karya
21 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Manfaatkan CCTV untuk Tegur Pelanggar Lalu Lintas
21 Oktober 2026
Agung Nugroho Doakan Prabowo-Gibran, Tegaskan Dukungan dari Pekanbaru
21 Oktober 2026
Pekanbaru Bidik Kolaborasi dengan Kemenaker untuk Buka Peluang Kerja
21 Oktober 2026
Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan 11 Korban Kebakaran KMP Batumandi
21 Oktober 2026
OJK Riau Manfaatkan Aplikasi untuk Deteksi Dini Kredit Bermasalah
21 Oktober 2026
Terindikasi Abaikan Aturan OJK, BRI Pekanbaru Instruksikan Penagihan Hari Libur
21 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Warning Camat-Lurah, Pungli Layanan Pertanahan Bisa Berujung Proses Hukum
21 Oktober 2026
Kabut Asap Belum Hilang, Sekolah di Pekanbaru Tetap Tatap Muka
21 Oktober 2026
Pergudangan Avian Pekanbaru Terbakar, Kepala Damkar Enggan Berkomentar
20 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 FIFGROUP Edukasi 85 Siswa SMKN 4 Pekanbaru, Bekali Generasi Muda Kelola Keuangan
  • 2 Kualitas Udara Memburuk, PJJ Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang hingga 10 Oktober
  • 3 GERAM Tuntut DPRD Pekanbaru Bertindak soal Dugaan Overdosis Anak di THM MP Club
  • 4 Udara Pekanbaru Siang Ini Makin Bahaya, PM2.5 Tembus 262,7 Paru-Paru Terancam
  • 5 11 Siswi SD di Kampar Dilarikan ke RSD Madani Pekanbaru, Diduga Keracunan MBG
  • 6 Harga Cabai Melonjak, Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi Ongkos Angkut
  • 7 Kabut Asap Makin Parah, Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ Dua Hari Mulai Besok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved